Jual Beli
Menggunakan sistem syariah dengan akad Murabahah, Mudharabah, atau ijarah yang disesuaikan dengan bentuk pembiayaan.
Modal Usaha
Menggunakan sistem syariah dengan akad Mudharabah, atau musyarakah.
Agunan
Jaminan Pembiayaan menggunakan system syariah dengan akad Rahn.
Multi Guna
Pembiayaan konsumtif khusus tanpa agunan dengan menggunakan sistem syariah ber-akad, murabahah, ijarah atau kafalah.
Pembiayaan Kendaraan
Adalah fasilitas pembiayaan untuk membeli kendaraan bermotor, baik kendaraan baru ataupun bekas.
Pembiayaan Elektronik
Adalah fasilitas pembiayaan untuk membeli barang elektronik, seperti Handphone, TV, Mesin Cuci, dll.
Pembiayaan Modal
Adalah fasilitas pembiayaan pemberian modal usaha kepada para pengusaha.
Pembiayaan Kerjasama
Adalah fasilitas pembiayaan dalam bentuk kerjasama usaha yang memiliki perjanjian dan kesepakatan yang disetujui kedua belah pihak.
Pembiayaan Properti
Adalah fasilitas pembiayaan yang berguna untuk keperluan properti, seperti renovasi atau pembangunan rumah, pembelian tanah atau bangunan, dll.
Pembiayaan Multiguna
Adalah fasilitas pembiayaan yang berguna untuk semua kebutuhan yang bersifat konsumtif. contohnya adalah biaya pendidikan, pernikahan, berobat, dll.